Produksi dan Peredaran Miras Cap Tikus di Indonesia
Indonesia – Miras Cap Tikus, minuman keras tradisional khas Sulawesi Utara, terus menjadi sorotan di Indonesia. Cap Tikus, yang telah lama menjadi bagian dari budaya lokal, kini diizinkan untuk diproduksi secara legal. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur tentang penanaman modal, dengan syarat produksi dilakukan di daerah-daerah tertentu seperti Sulawesi Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.
Namun, peredaran Cap Tikus masih sering dikaitkan dengan berbagai operasi penertiban oleh pihak berwenang. Misalnya, dalam beberapa bulan terakhir, polisi berhasil menggagalkan beberapa upaya penyelundupan dan peredaran ilegal Cap Tikus di berbagai daerah. Di Manado, misalnya, operasi rutin polisi berhasil menyita ratusan liter Cap Tikus yang hendak diperdagangkan secara ilegal.
Selain itu, penutupan tempat hiburan malam di Halmahera Selatan karena menjual Cap Tikus tanpa izin juga menunjukkan bahwa pengawasan ketat tetap diperlukan meski ada legalisasi produksi. Penutupan ini dilakukan karena melanggar peraturan daerah yang melarang penjualan minuman keras tanpa izin khusus.
Upaya penertiban ini mencerminkan keseimbangan antara menghormati kearifan lokal dan menjaga ketertiban umum, serta memastikan bahwa produksi dan distribusi Cap Tikus mengikuti peraturan yang berlaku. Dengan legalisasi yang ada, diharapkan produksi Cap Tikus dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal sambil tetap berada di bawah pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan.